Sunday, June 9, 2013

Sekilas (banget) tentang Sistem Kontrak di Industri Hulu Migas

Referensi:

1. Lubiantara, Benny (2012): “Ekonomi Migas, Tinjauan Aspek Komersial Kontrak Migas”. Jakarta: Grasindo
2. Mian, M.A. (2010) : “Designing Efficient Fiscal System” dipresentasikan di SPE Hydrocarbon Economics and Evaluation Symposium, Dallas,Texas 8-9 Maret 2010

Sejak abad 18, pengaturan terhadap penguasaan suber daya migas telah mulai dilakukan. Karena besarnya kontribusi sektor migas terhadap ekonomi negara pemilik sumber daya, menjadi wajar apabila negara yang memiliki sumber daya migas melakukan upaya untuk mendapatkan kompensasi yang lebih tinggi dari yang sebelumnya diatur dalam sistem konsesi. Tuntutan ini tidak berhenti pada titik agar negara memiliki pendapatan (share) yang lebih tinggi namun juga ditujukan agar negara podusen minyak memiliki peran yang lebih jauh dan strategis dalam pengelolaan industri hulu migas. Dimana pada sistem konsesi negara hanya memperoleh pendapatan dari royalti dan pajak.

Perkembangan lebih lanjut:
  • 1948- Venezuela memperkenalkan mekanisme 50/50 profit sharing
  • Arab Saudi mengikuti dengan semangat yang sama.
  • 1957-Iran memperkenalkan model partisipasi 75% (Iran-NIOC) -25% (AGIP/ENI-Italia)
  • Lahir model Production Sharing Contract yang bertujuan meningkatkan partisipasi. Dalam PSC kepemilikan dan pengawasan pengelolaan blok migas ada di tangan pemerintah. Posisi perusahaan adalah sebagai kontraktor yang menanggung risiko dan memperoleh pemulihan biaya (cost recovery), serta memperoleh bagian keuntungan (profit share). Indonesia termasuk pelopor dalam penerapan sistem PSC.

Secara umum, kecenderungan kontrak migas mengerucut pada tiga kelompok pendekatan, yaitu partisipasi, nasionalisasi dan privatisasi. Dalam perkembangannya, harga minyak sangat dipengaruhi oleh situasi politik regional dan internasional. Sebagai contoh ketika Arab Saudi dan negara Timur Tengah melakukan embargo migas ke Amerika Serikat pada tahun 1973 mendorong harga minyak naik, demikian pula saat terjadi perang Iran vs Irak pada tahun 1980, dimana pasokan minyak terpengaruh. Hal ini juga berpengaruh terhadap pendekatan pengelolaan blok migas oleh negara-negara produsen minyak. Gelombang nasionalisasi terjadi saat harga minyak sedang tinggi dan ketika harga minyak turun derastis pada umumnya dilakukan upaya privatisasi.

Terdapat sedikitnya empat karakteristik yang menjadikan industri migas berbeda dengan rumpun industri lain:
  1. Lamanya waktu antara pengeluaran dan pendapatan.
  2. Resiko dan ketidak pastian yang tinggi mendorong perlunya penggunaan teknologi tinggi dan sumber daya manusia yang handal.
  3. Memerlukan investasi biaya kapital yang relatif besar.
  4. Menjanjikan potensi keuntungan yang sangat besar.
Alasan 1, 2 dan 3 tersebut tentu memberatkan bagi negara berkembang untuk melakukan eksploitasi migas yang ada di wilayahnya, oleh sebab itu mereka membutuhkan keterlibatan investor asing untuk melakukan aktivitas eksplorasi dan eksploitasi migas. Di sini akan terjadi tarik menarik kepentingan antara pemerintah dan IOC (International Oil Company) atau pun INOC (International). Bagi perusahaan tentu kontrak Konsesi lebih menguntungkan, sedangkan bagi Pemerintah bentuk Service Contract, dimana perusahaan hanya dibayar berdasarkan jasa pengerjaan kegiatan eksplorasi, pengembangan dan produksi migas dengan kas (bukan natura) tentu lebih menguntungkan.

Secara sederhana, skema pembagian keuntungan dapat digambarkan seperti pada diagram dibawah ini. Bagian yang berwarna abu abu adalah menunjukkan pemasukan pemerintah.

Konsesi/Royalty Tax

Production Sharing Contract



Service Contract


Adapun cost recovery adalah penggantian biaya eksplorasi hingga produksi kepada IOC oleh pihak negara setelah proses pengelolaan suatu blok migas mencapai tahapan komersial (menghasilkan minyak-gas dalam skala komersial). Yang dimaksud kontraktor disini dapat merupakan International Oil Company (IOC), International National Oil Company (INOC), atau konsorium dari IOC dan INOC. 

Perjanjian antara Perusahaan Migas

Besarnya biaya pengelolaan blok migas, tingginya resiko dan ketidak pastian serta kepentingan IOC untuk memperluas portofolio internasional mendorong terjadinya kerjasama antar IOC untuk membentuk konsorium pengelolaan blok migas. Di beberapa negara, hal ini diwajibkan, salah satu tujuannya adalah agar masing masing IOC saling mengawasi, sehingga sedikit meringankan beban pengawasan oleh pemerintah. Perjanjian antara perusahaan ini lazim dikenal dengan Joint Operating Agreement (JOA), dalam hal ini pemerintah tidak terlibat dalam perjanjian tersebut. Dalam JOA ini pemerintah dapat turut andil dalam pengelolaan blok migas melalui National Oil Compani (NOC), jika NOC ikut berpartisipasi, pada umumnya NOC diperlakukan khusus dibanding IOC. NOC biasanya mempunyai hak untuk berpartisipasi pada saat diumumkan telah terjadi penemuan yang komersial. IOC yang akan membiayai kegiatan eksplorasi, apabila eksplorasi gagal, maka NOC tidak ada resiko sama sekali, sebaliknya apabila eksplirasi berhasil, NOC akan memilih untuk berpartisipasi dan ikut berkontribusi dalam pembiayaan terhitung mulai saat keputusan berpartisipasi diambil.

Demikian penjelasan singkat tentang sistem kontrak industri hulu migas, penjelasan tersebut sangat umum, namun diharapkan dapat memberikan penjelasan tentang mengapa diperlukan kerjasama dengan kontraktor asing dalam hal eksplorasi dan eksploitasi potensi migas di suatu negara, terutama negara berkembang. Serta untuk menunjukkan bahwa pola kerjasama tidak harus hitam dan putih antara pemerintah dain IOC, namun dapat pula diatur agar perjanjian yang terjadi adalah antara NOC (National Oil Company) dan IOC, sehingga selain memperkecil resiko dari pengelolaan migas oleh negara, namun tidak menghilangkan aspek partisipasi negara dalam kedaulatan potensi minyak dan gas alam yang ada di wilayah negara tersebut.