Thursday, January 29, 2009

RUU Rahasia Negara (Sebuah Pendapat)

Belakangan ini, koran dihiasi oleh kontrofersi seputar rencana penyusunan Undang Undang Rahasia negara, kabar terakhir DPR telah menyetujui untuk mengesahkan UU tersebut sebelum masa pergantian mereka. Artinya UU ini bisa jadi menjadi buah keringat terakhir para Wakil Rakyat itu, sebelum didompleng dari tempatnya pada pemilu legislatif kedepan. Draft undang undang ini konon melandaskan legetimasi hukumya pada sebuah pasal dalam UUD 1945 yaitu pasal 28 huruf "f" Undang Undang 1945 amandemen.Hal ini cukup mengherankan, bahkan bagi orang awam hukum seperti saya sekalipun, sebab dalam pembelajaran perundang-undangan pada tingkat sebelumnya saya mendapati bahwa pasal ini sangat erat hubunganya dengan kebebasan berpendapat, lalu mengapa sekarang pasal ini justru menjadi landasan untuk mendukung sebuah RUU yang nantinya berpeluang untuk menghambat akses seseorang, warga negara Indonesia tepatnya untuk memperoleh hak kebebeasan berserikat dan memperoleh informasi?
Jika kita lihat, kayak apa sih bunyi asli dari pasal 28 "f" ini?? maka beginilah bunyi pasal tersebut.

Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
(sumber : http://id.wikisource.org/wiki/Perubahan_Kedua_Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945)

Nah bukankah aneh jika pasal yang secara tertulis jelas-jelas mendukung untuk dijaminya kebebeasan publik itu justru dijadikan dasar untuk membentuk suatu hak perlindungan atas rahasia negara?

Ok, kalaupun kita malas bergelut dengan pasal (karena dewan perwakilan rakyat yang terhormat itu mahir memain-mainkan pasal) mari lah kita tengok secara esensi pengadaan Undang-Undang tersebut. Alasan kuatnya adalah, bahwa kepemimilikan Undang - Undang rahasia negara adalah sesuatu yang mutlak bagi sebuah negara yang berdaulat. Ok mungkin ini benar, namun apakah Pemerintah juga telah menyediakan variabel control yang tepat? artinya siapa yang kelak akan mengawasi berjalanya Undang-Undang ini? Indonesia belum punya lembaga pers yang kredibel dan memiliki bargaining position macam CNN,atau Al Jazeera, atau macam BBC gitu. Lalu siapa yang akan mengawasi? Sementara pers sendiri masih terbelenggu oleh ancaman membocorkan rahasia negara??
Jika benar Undang Undang ini benar disahkan, maka besar kemungkinan bahwa kasus-kasus yang berkaitan dengan militer akan semakin sulit disentuh, semakin sulit dicari data dan faktanya. Apakah ini sebuah langkah pencerdasan? atau upaya pengembalian Supremasi Militer atas Sipil? kami,rakyat, senantiasa menunggu Jawaban. Semoga Undang Undang ini (kalaupun jadi ada) bisa menjadi sarana untuk mencapai kestabilan nasional, yang selama ini baru menjadi utopia di ranah pertiwi.

No comments: